Kamis, 27 Maret 2008 | 00:56 WIB
Mahdi Muhammad dan Andreas Maryoto
Berawal dari penasaran terhadap kata “panglima”, Darmoko Yuti
Witanto, hakim kelahiran Bandung, Jawa Barat, yang ditempatkan di
Pengadilan Negeri Kota Sabang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,
sejak dua tahun lalu memburu kata itu. Kini, ia malah
menjadi “panglima”.
Perburuannya yang semula hanya sekadar ingin mencari tahu arti kata
itu ternyata malah memberinya banyak hal. Witanto, yang biasa
menulis namanya DY Witanto, mendapatkan cerita rakyat Sabang,
sejarah Kota Sabang, foto-foto lama kota itu, serta hukum adat laut
setempat yang belum banyak dikaji orang.
Ia kini menjadi rujukan warga setempat dan juga pendatang yang ingin
mengetahui serba-serbi tentang Kota Sabang yang terletak di ujung
barat Republik ini.
“Kalau mau mengetahui Kota Sabang, tanyalah kepada bapak ini,” kata
seorang pengelola hotel di Sabang saat Kompas terpukau oleh foto-
foto Kota Sabang pada zaman dulu yang terpampang di dinding hotel.
Pengelola hotel itu menunjuk Witanto yang tengah duduk pada salah
satu kursi di ruang tamu hotel. Saat itu ia baru saja memberikan
kursus soal hukum laut.
Sebuah perkenalan singkat terjadi antara Kompas dan Witanto, yang
kemudian berlanjut dengan perbincangan mengenai masa lalu Sabang
pada awal tahun 1900-an. Dari foto-foto yang ada, tampak Pelabuhan
Sabang lebih ramai dibandingkan dengan sekarang. Kapal-kapal besar
tampak hilir mudik. Dengan fasih ia bertutur soal keberadaan
bangunan-bangunan tua yang menjadi kenangan atas kejayaan masa lalu
kota itu.
Witanto dengan lancar bercerita soal sejarah Sabang. Alumnus
Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, Purwokerto, ini mengaku
dirinya juga terjerumus mendalami soal hukum adat laut yang masih
dipegang erat nelayan setempat. Semuanya bukan berawal dari minat
yang besar untuk meneliti.
“Ketika saya sampai di sini, saya penasaran dengan kata ‘panglima’.
Kata ini banyak dipakai nelayan. Dalam benak saya, kata itu terkait
dengan militer,” kata Witanto.
Rasa penasaran itu muncul sejak ia berada di Sabang setelah
ditetapkan sebagai hakim Kota Sabang sejak turunnya Keputusan
Presiden Nomor 25/Tahun 2005. Waktunya yang banyak luang karena
minimnya kasus yang masuk ke Pengadilan Negeri Sabang (dalam sebulan
hanya satu kasus) memberi Witanto peluang untuk mempelajari berbagai
hal tentang kota itu.
Pelan-pelan, penelusurannya menemukan kenyataan kata “panglima” jauh
dari pengertian militer. Setelah mengikuti kehidupan nelayan dan
para panglima laut, ia akhirnya mendapatkan “panglima” yang dimaksud
adalah ketua adat yang harus mengelola wilayah laut.
Kata “panglima” memang sudah sejak lama digunakan. Kata itu
setidaknya telah digunakan pada masa Kerajaan Aceh pimpinan Sultan
Iskandar Muda (1607-1636). Waktu itu panglima laut adalah penguasa
laut, tetapi sekarang bergeser menjadi pengelola wilayah laut.
Belajar dari nelayan
Tidak berhenti setelah memahami kata “panglima”, pertemuan-pertemuan
dengan para nelayan, panglima laut, dan juga pawang laut makin
mendorong semangat Witanto untuk menimba ilmu kelautan dari mereka.
Bukan hanya soal hukum adat laut yang dia dalami, tetapi juga
kebiasaan-kebiasaan serta keandalan nelayan ketika bertemu dengan
fenomena alam.
“Saya akhirnya secara serius meneliti soal hukum adat laut dan juga
kehidupan nelayan Sabang,” kata Witanto.
Dengan modal uang Rp 30 juta yang dipinjam dari salah satu bank, ia
mengumpulkan hukum adat yang tak tertulis itu. Ia bertemu dengan
nelayan dan mencatat semua perbincangan mereka.
Ia juga mengikuti nelayan ke laut untuk membuktikan semua yang
diucapkan para nelayan dan panglima laut. Jumlah panglima laut di
Sabang ada 10 orang, ditambah satu panglima laut Kota Sabang.
“Saya pernah ke laut pada malam hari karena pawang laut mengajak
saya untuk membuktikan tentang tanda-tanda alam jika akan ada badai.
Kami bersama-sama ke laut dan melihat binatang yang oleh penduduk
setempat dinamai kelului, yang berlari ke arah selatan. Nelayan akan
mengikuti arah binatang tersebut karena di belakang mereka akan ada
badai,” kata Witanto menuturkan fenomena alam yang masih dipegang
nelayan setempat.
Hukum adat laut mencakup banyak hal, antara lain ketentuan soal
kapal, ketentuan tentang pemasangan tuasan, ketentuan tentang
penangkapan benur, tentang sanksi bagi pelanggar, tentang pengaturan
keuangan, struktur pemangku adat dan kewenangannya, serta aturan
lainnya.
“Hingga saat ini hukum adat laut masih efektif untuk menyelesaikan
sengketa di masyarakat pesisir. Untuk itulah saya kira pemerintah
perlu memberdayakan hukum adat laut dalam pengelolaan wilayah
pesisir,” kata suami dari M Sa’diyah (30) dan ayah dari Revanda
Rahmadany Syaical Witanto (5) itu.
Ia juga menemukan kenyataan hukum adat laut sangat efektif dalam
konservasi kawasan laut. Aturan-aturan yang ada sangat melarang
perusakan laut. Cara penangkapan ikan pun diatur sehingga tidak akan
merusak lingkungan serta tak akan memusnahkan biota laut.
Berbagai informasi soal hukum adat laut, fenomena alam, kearifan
lokal yang telah dikumpulkan kemudian dilengkapi dengan sejarah Kota
Sabang. Dia kemudian menuliskannya dalam buku berjudul Hukum Adat
Laut Sabang, Kearifan-kearifan yang Terlupakan, Juli 2007.
Witanto mengakui, buku itu jauh dari metodologi ilmiah seperti yang
biasa dipakai di dunia akademik. Ia hanya ingin kearifan lokal tidak
hilang begitu saja karena banyak yang tidak tertulis. Meski
demikian, sejumlah rahasia nelayan dalam menangkap ikan tak ada di
buku itu.
“Biarlah ini menjadi perjanjian seumur hidup antara saya dan nelayan
Sabang karena, kalau dibuka, mereka bisa kehilangan mata pencarian,”
kata Witanto.
Paradoks dalam kehidupan
Penelusuran dan keterlibatan dalam kehidupan nelayan memunculkan
paradoks dalam kehidupannya. Katanya, pada satu sisi profesinya
sebagai hakim mengharuskan dia menegakkan hukum formal. Namun, di
sisi lain, dari pencariannya dia melihat hukum adat laut ternyata
masih efektif untuk menyelesaikan sengketa di lapangan. Sejauh hukum
adat laut itu masih bisa menyelesaikan sengketa, menurut hemat
Witanto, hukum formal tidak perlu masuk terlalu jauh.
“Bahkan pernah ada kasus pembunuhan yang diselesaikan dengan hukum
adat. Jika hukum formal yang diterapkan, mungkin akan terjadi dendam
yang tidak ada ujung. Tetapi, dengan hukum adat, mereka kemudian
malah rukun seperti saudara,” katanya.
Pemahamannya soal sejarah Kota Sabang dan hukum adat laut itu
menjadi rujukan banyak orang. Wali Kota Sabang pun kadang meminta
pendapatnya jika ada sengketa antarnelayan. Kini Witanto bukan hanya
sebagai seorang hakim di PN Sabang, tetapi ia juga boleh dikata
menjadi sejarawan amatir, pemerhati hukum adat laut, dan juga kawan
bagi nelayan dan panglima laut di Sabang.
Ia sebenarnya tak enak dengan sebutan yang muncul itu. Tetapi, di
antara panglima laut yang ada di Sabang, bolehlah kita menyebut
Witanto juga seorang “panglima” soal hukum adat laut. Sebutan ini
setidaknya untuk menempatkan dirinya di antara orang-orang yang
dengan tekun mendalami hukum adat laut yang tergolong langka itu.
Biodata
Nama: Darmoko Yuti Witanto
Lahir: Bandung, 13 Januari 1978
Pendidikan:
- SMP di Sumedang, 1993
- SMA Negeri 2 Sumedang, 1996
- Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma, Purwokerto, 2001
Pekerjaan:
- Pengacara pada LBH Intania Arta Kencana dan Kantor Hukum H Yovie
Megananda Santosa, SH, MSi dan Rekan, 2001-2003
- Hakim pada Pengadilan Negeri Kota Sabang, 2005-sekarang
Publikasi:
- Hukum Adat Laut Subang, Kearifan-kearifan yang Terlupakan, 2007
- Sedang menulis sejarah Kota Sabang
Sumber: KOMPAS http://www.kompas. co.id/kompasceta k/sosok/